Laman

Kamis, 15 Desember 2011

Reinkarnasi menurut Islam


Ijma Ahlus Sunnah wal Jama’ah menyebutkan bahwa perkataan perpindahan roh dari satu jasad ke jasad lainnya adalah perkataan orang-orang pendukung reinkarnasi dan mereka adalah orang yang paling kufur dan perkataan mereka itu adalah yang paling batil. (al Lajnah ad Daimah Li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta juz IV hal 64)


Tidak mungkin roh manusia bertemu dengan roh hewan atau salah satunya berpindah ke yang lainnya, ini yang disebut dengan reinkarnasi roh yang tidak dibenarkan akal dan tidak diterima oleh syariat.

Ahli Ilmu menyebutkan bahwa perkataan seperti itu adalah perkataan kufur keluar dari agama. Khalil Ibnu Ishaq al Maliki didalam “Mukhtashar” nya mengatakan—tentang segala sesuatu yang menjadikannya dihukum dengan kufur dan murtad—atau tetang reinkarnasi roh.. dia menjelaskannya,”Yaitu perpindahannya didalam diri manusia atau lainnya. Dan bahwa sengsara atau bahagianya tergantung pada kebersihan dan keburukannya. Jika jiwanya jahat maka dirinya akan berbentuk seperti keburukannya itu, ia bisa berbentuk anjing, babi atau lainnya.

Jika dirinya telah menyelesaikan hukuman dari keburukannya itu maka ia akan berpindah dari seekor kera kepada kera yang lainnya. Akan tetapi jika dirinya belum menyelesaikannya maka ia akan berpindah ke bentuk yang lebih buruk lagi hingga dirinya menyelesaikan hukumannya itu. Sedangkan jika jiwanya baik maka ia akan berubah bentuk kepada yang lebih tinggi (baik).”


Tujuan dari reinkarnasi ini adalah menafikan hari perhitungan (hisab), surga dan neraka… dan didalam keyakinan ini tampaklah pendustaan terhadap nash-nash wahyu dan ijma kaum muslimin.

Jadi tidak dibenarkan menurut syariat dan juga akal perkataan bahwa ruh manusia berpindah ke tubuh hewan atau yang lainnya. (Markaz al Fatwa no. 36533)

Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar: