Pagi ini sabtu 4
february saya beserta suami pergi ke Samsat Gedung Baru untuk mengurus
perpanjangan pajak motor. Sengaja kami berangkat pagi-pagi agar
mendapatkan antrian awal. Ternyata suami lupa untuk menfoto copy berkas
yang akan diajukan sebagai prasyarat pembayaran pajak tahunan. Alhasil
kita harus Foto copy berkas. Letak toko fotocopy di kantor samsat cilegon berada di belakang gedung samsat. Kita hanya memberikan STNK, BPKB motor dan KTP asli, maka abang fotocopy dengan sigap mengopy STNK tersebut sesuai dengan syarat pengajuan bayar pajak #tidak
usah bingung harus berapa kali foto copy, karena abang fotocopy sudah
hapal diluar kepala# hanya dengan 3000 berkas foto copy selesai dan
dapat plastic STNK baru.
Biasanya saya tidak pernah ikut membayar pajak kendaraan, Cuma kata suami “harus belajar, biar tahu, jangan maunya terima beres, nanti motor si mbah mama yang bayar, kan mama yang pake”. Nah, makanya saya buat postingan ini agar saya ingat caranya untuk bulan agustus pembayaran pajak motor si mbah.
Loket pembayaran pajak tahunan dan 5 tahun ada di lantai 2.
Berikut saya gambarkan skema pembayaran.
Pada loket No 1, di sana tertera pengumuman bahwa waktu
pembayaran pajak 30 menit. Wah, saya senang donk, ternyata tidak lama
untuk melakukan pembayaran pajak motor. Ingat, STNK harus dikeluarkan
dari plastiknya, agar mempermudahkan petugas melakukan tugasnya. Jika ada yang KTPnya tidak asli dan berkas belom difotocopy maka petugas tidak mau menerima pendaftaran kita. Dari Loket satu kita dapat nomer dan copy STNK, BPKB dan fotocopy.
Nah, dari loket satu kita menunggu dulu berkas kita di proses. lalu kita akan di panggil sesuai nomor antrian oleh petugas Loket 2 untuk mendapatkan berkas / map laporan kita, beserta kertas kwitansi yang tertera berapa jumlah yang kita bayar.
Berkas / Map dari Loket 2, kita berikan kepada Loket 3 / Kasir
untuk di proses. Tunggu kurang lebih 10 menit maka kita akan dipanggil
untuk menbayar pajak motor kita, dan menerima copy pembayaran. Petugas
kasir akan menyuruh kita menunggu di loket 4 untuk pengambilan STNK.
Setelah membayar di kasir, kita tunggu di depan loket 4 untuk mendapatkan STNK dan Bukti pembayaran pajak motor kita,
Nah, disini yang agak lama, karena petugas loket 4 harus mengambil STNK
kita yang sudah di proses dari loket 3. kita menunggu kurang lebih 10
menit, tetapi belum ada yang di panggil. Akhirnya Ada pemanggilan 5
orang pertama yang harus menandatangani berkas penyerahan bukti pajak
sebelum menerima yang aslinya.
Selama saya menunggu
untuk dipanggil dan mengambil STNK dan bukti pajak, saya mendengar
beberapa orang mengeluh tentang lamanya waktu pembayaran pajak dan
prosedur yang banyak dibandingkan dengan gedung lama. Ya, sekarang
kantor lama yang sempit sudah berganti dengan kantor baru yang luas.
Dikantor lama skema pembayaran hanya 3 ( daftar-bayar-ambil). Tahun lalu
suami saya bilang, tidak ada tuh menerimaan berkas /Map sendiri,
biasanya langsung diurus oleh petugas ke loket kasir. Jadi kita langsung
daftar, dipanggil untuk bayar dan menunggu di panggil untuk pengambilan
STNK.
Setelah saya analisa,
mungkin penambahan loket penyerahan berkas dikarenakan banyak orang yang
pergi meninggalkan samsat untuk urusan yang lain karena ia berpikir
pasti lama karena antrian bayak. Jadi dulu orang yang dipanggil tidak
ada menimbulkan kesibukan tersendiri untuk petugas kasir karena harus
menumpuk berkas STNK orang yang menghilang tadi. Jadi di gedung yang
baru, orang memberikan berkas/ Map ke petugas kasir, berarti orangnya
ada dan bisa langsung bayar tanpa harus memanggil beberapa kali dan
tidak menumpuk berkas/Map.
Akhirnya kita pulang
setelah barada di samsat 50 menit. Selisih 20 menit dikarenakan ada
petugas yang baru datang 8.15 padahal loket menunjukan pendaftaran di
buka jam 08.00. Ya.. terlambat sepertinya memang budaya Indonesia
Banget.
Nah, itu proses
pembayaran pajak di cilegon, bagaimana di daerahmu? apakah lama? atau
lebih cepat? kita share yuk.. Ingat, jangan pake orang dalam ya, DOSA
hehehe
Selamat menikmati weekend yang cerah *dikotaku*
Sumber: kompasiana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar