Seorang pemilik kendaraan bermotor baik sepeda motor, mobil, truk,
ataupun kendaraan dengan roda banyak berkewajiban untuk membayar pajak
kendaraan bermotor di kantor SAMSAT. Mungkin bagi sebagian orang yang
belum pernah membayar pajak, ada momok bahkan pikiran bahwa membayar
pajak ribet dan susah. Pemikiran semacam itu salah, justru jika kita
melakukan sendiri biaya yang dikeluarkan akan lebih sedikit daripada
menggunakan jasa calo untuk membayar pajak kendaran bermotor (PKB).
Postingan ini merupakan pengalaman pertama saya membayar pajak sepeda
motor kreditan yang saya miliki saat ini. Jika sepeda motor atau
kendaraan yang sobat miliki adalah kendaraan kreditan atau masih dalam
keadaan kredit, maka yang harus sobat lakukan pertama kali adalah
meminta legalisir BPKB pada badan usaha tempat kreditan sobat, misalkan
FIF. Untuk mendapatkan legalisir BPKB tersebut sobat akan dikenai biaya
sekitar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Namun, jika sobat telah
mempunyai BPKB asli, sobat tidak perlu melegalisirnya. Cukup dengan
membawa BPKB yang asli saja.
Nah, setelah sobat mempunyai legalisir
BPKB, silahkan fotokopi surat pengantar dari FIF sebanyak 1 kali.
Setelah itu datanglah ke SAMSAT dengan membawa KTP Asli, BPKB Asli atau
legalisir beserta fotokopiannya, dan STNK Asli. Langkah pertama yang
harus sobat lakukan adalah mendatangi loket pengambilan formulir. Di
loket tersebut sobat akan diberi formulir untuk diisi dengan data
kendaraan sobat. Jika sobat tidak mempunyai map, sobat dapat membeli map
khusus yang disediakan oleh petugas seharga Rp. 2000,- (dua ribu
rupiah).
Di dalam SAMSAT telah ada petugas yang dapat membantu sobat mengecek
berkas-berkas dan menempelkan berkas tersebut ke map. Jangan ragu,
mereka adalah petugas resmi dan tidak memungut biaya sepeserpun. Setelah
semua berkas telah diisi dan tertempel dengan rapi, silahkan sobat
datang ke petugas penyerahan berkas. Jika semua telah sesuai, maka sobat
akan diberitahu berapa besar pajak PKB yang harus dibayarkan.
Selanjutnya sobat tinggal membayar pajak tersebut di loket pembayaran.
Setelah sobat membayar pajak pada loket pembayaran, sobat akan
diminta menuju loket pengambilan STNK untuk mengambil STNK dan bukti
lunas pajak. Di loket tersebut STNK sobat akan diberi cap oleh petugas
sebagai bukti pengesahan STNK. Pastikan STNK sobat telah dicap dan sobat
mendapatkan bukti lunas pajak. Jika semua telah sobat dapatkan berarti
sobat telah dinyatakan “Lunas” telah membayar pajak kendaraan bermotor
(PKB).
Nah, itu cara membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa calo di
SAMSAT. Jika sobat masih saja bingung, langsung aja datang ke SAMSAT
tanpa menggunakan calo dengan membawa berkas-berkas seperti BPKB Asli /
Legalisir BPKB, KTP Asli, dan STNK Asli. Untuk jaga-jaga atau antisipasi
jika antrian SAMSAT penuh, sobat dapat memfotokopi berkas-berkas
tersebut di luar SAMSAT. Semoga bermanfaat!
Sumber: jembelisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar